Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengembangan pendidikan kejuruan, di bidang teknologi informasi komunikasi pendidikan, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dibentuk UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel;
- pembentukan UPTD telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat Nomor 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017;
- perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur No.52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan Dinas Pendidikan , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
Pembentukan Kedudukan dan Tugas, Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.