Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Standard Indonesia Rubber yang Diperdagangkan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- komoditas karet merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan yang mampu menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan membantu pelestarian fungsi lingkungan;
- untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pekebun, serta menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan pengolahan dan pemasaran Bahan Olah KAret Standar Indonesian RUbber yang diperdagangkan di Provinsi Sumatera Selatan agar sesuai dengan Standar NAsional Indonesia
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 3 TAhun 2014
- Undang-Undang Noor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 39 TAhun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAhun 2018
- Permen PErdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008
- Permentan Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/8/2008
- Permenperin Nomor 41/M-IND/PER/6/2008
- Permentan Noor 132/PERMENTAN/OT.140/12/2013
- Permen PErdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016
- Permenperin Nomor 9/M-IND/PER/3/2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
PEraturan ini memuat:
pemoman tentang penyelengaraan pengolahan, pemasaran, dan pengawasan BOKAR SIR yang diperdagangkan di Provinsi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.