PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK
- a. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008 b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b, ditambah 9 orang anggota DPRPB c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b untuk periode berikutnya harus dikembalikan pada pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 2. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000 3. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 5. UU Nomor 27 Tahun 2009 6. UU Nomor 8 Tahun 2012 7. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008 8. PP Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013
Entitas | Pemerintah Provinsi Papua Barat |
Jenis | Peraturan Daerah Khusus (Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat) |
Nomor | 16 Tahun 2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Perdasus Papua Tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2013 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2013 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.