Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan kebangsaan, serta menjadi sumber kesejarahan;
  2. bahwa guna menjamin keberadaan dan keutuhan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan kewajiban pemeliharaan keselamatan dan keamanan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dilakukan penyelenggaraan kearsipan;
  3. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, namun perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan dengan kebijakan dan kebutuhan pada tataran implementasi di lapangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ,
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Terdiri dari 67 Pasal, 17 Bab yaitu Ketentuan Umum, Lembaga Kearsipan Daerah Dan Pencipta Arsip, Perencanaan, Pengelolaan Arsip, Pelindungan Dan Penyelamatan, Serta Autentikasi, Layanan Kearsipan, Penyediaan Dan Pengembangan Sumber Daya Kearsipan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Kearsipan Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Desember 2021

Sumber
LD 2021/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (320.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar