Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah maka perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Bank Perkreditan Daerah berbentuk perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan 3. Azas, Maksud Dan Tujuan 4. Tugas Dan Usaha 5. Modal 6. Organisasi Perusahaan Daerah Bank Penkreditan Rakyat 7. Kewenangan Gubernur 8. Direksi 9. Dewan Pengawas 10. Kepegawaian 11. Perencanaan Dan Pelaporan 12. Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan 13. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja 14. Pembinaan 15. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi 16. Kerjasama 17. Asosiasi 18. Pembubaran 19. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2010

Berlaku Tanggal
18 Mei 2009

Sumber
LD. 2010 /No. 2 , LL 29 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.5 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar