Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam rargka pembinaan Karier dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi SulawesiTenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Provinisi 3. Susunan Organisasi 4. Tata Kerja 5. Kepangkatan, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan 6. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.