PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efekif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional, maka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), maka perlu disusun Peraturan Daerah Tata Cara penvusunan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
3
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 April 2007
Diundangkan Tanggal
02 April 2007
Berlaku Tanggal
01 April 2007
Sumber
DL. 2007 /No. 3 , LL 15 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.