PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan Dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
7
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan Dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.