Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
6

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2006

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2006

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2006 /No. 6 , LL 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar