Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP 37 Tahun 2006
  5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Prov. Sultra Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005..

perda ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
6 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2006

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2006

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2006 /No. 6 , LL 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.63 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar