PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom adalah kewenangan pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kotbahwa pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas Penyeberangan Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dikelola secara optimal demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. bahwa untuk meningkatkan kwalitas pengelolaan dan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan yang dimaksud huruf b perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan pelabuhan penyeberangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2004
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2004 /No. 6 , LL 10 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.