Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerabahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
7

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2004

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2004

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2004 /No. 7 , LL 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar