PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan. bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
9
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
Ditetapkan Tanggal
21 September 2004
Diundangkan Tanggal
22 September 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2004 /No. 9 , LL 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.