Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor
4 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2005
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2005
Berlaku Tanggal
Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri C/TLD Nomor 30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.