Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 telah diatur mengenai Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dan berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. maka perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015, yaitu mengubah Lampiran II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.