Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Biaya Domestik Haji

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji bagi para jemaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
12

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Biaya Domestik Haji

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.12, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar