PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi Nomor 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
- PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
- Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.