Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi Nomor 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
  2. PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
  3. Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
6

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih

Ditetapkan Tanggal
29 April 2004

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2004

Berlaku Tanggal
10 Mei 2004

Sumber
LD.2004/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar