PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1996/1997
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PErhitungan APBD Prov. Daerah Tingkat I Jambi TA 1996/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh Kepala Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Nomor
6
Tahun
1997
Tentang
Perda Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1996/1997
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 1997
Diundangkan Tanggal
10 Desember 1997
Berlaku Tanggal
10 Desember 1997
Sumber
LD.1997/NO.502
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.