PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perhitungan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Nomor
7
Tahun
1996
Tentang
Perda Tentang Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 1996
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1996
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1996
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.