PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melindungi Kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu dilakukan tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan memungut Retribusi;
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dimana kewenangan pengelolaan Laboratorium Kemetrologian adalah kewenangan Provinsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.