Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan Surat Sekretaris Jendral Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 605/SJ/VIII/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Unit Pelaksana Teknis Departemen dan Lembaga Negara Non Departemen (LPND), maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi dapat diserahkan pengelolaannyya ke daerah dalam rangka otonomi daerah;
  2. Sesuai dengan Perda Prov. Jambi Nomor 15 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pada Dinas-dinas Provinsi Jambi dibentuk UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi yang bertugas memberi pelayanan untuk, mengukur kwalitas dan sertifikasi mutu barang;
  3. Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas dan dalam rangka melindungi konsumen dalam penggunaan produk yang dihasilkan dan menggali sumber pendapatan daerah terhadap pemberian pelayanan pengujian, pengawasan dan sertifikasi mutu barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang tersebut dikenakan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 61
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003
  11. Kepmendagri dan Otda Nomor 7 Tahun 2003
  12. Peraturan Daerah Prov. Jambi Nomor 15 Tahun 2002

Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, meliputi:
Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi dan Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa dan Saat Retribusi Terhutang;
Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi Terhutang;
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi;
Sanksi Administrasi;
Keberatan;
Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
9 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Ditetapkan Tanggal
22 November 2006

Diundangkan Tanggal
24 November 2006

Berlaku Tanggal
24 November 2006

Sumber
LD.2006/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.94 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar