Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950,
  2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1987,
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003,
  6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,
  7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20/K/DPRD/2004.

Pengaturan mengenai:
hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, merupakan pedoman dalam rangka penyediaan dan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD melalui APBD. Penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD perlu mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang disediakan. Untuk itu, Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD di dalam peningkatan kualitas, produktifitas, dan kinerja DPRD dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi perlu pengalokasian yang cermat dan proporsional, begitu pula terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya perlu diatur mengenai:
pemberian uang jasa pengabdian yang telah menyelesaikan tugas dengan baik sedang bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindakan pidana sesuai dengan keputusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
1 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2005

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2005

Berlaku Tanggal
07 Februari 2005

Sumber
LD.2005/NO.1.SERI.E

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Download PDF (129.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar