Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Retribusi Pelayanan pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk pemungutannya, perlu diatur dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 ini adalah:
- Penetapan Perda ini didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahhun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebabasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.