Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis

Nomor
120 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Ditetapkan Tanggal
01 September 2017

Diundangkan Tanggal
15 September 2017

Berlaku Tanggal
15 September 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (183.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar