PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk memperjelas beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No. 12 Tahun 1969;
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014;
PERDASUS PROVINSI PAPUA No. 6 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 3) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru, Ketentuan Pasal 48 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 49 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.