Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
9 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017
Berlaku Tanggal
30 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.