Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah b. kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah c. struktur APBD d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, RKA-PPKD e. penyusunan dan penetapan APBD f. pelaksanaan APBD g. penyusunan dan penetapan perubahan APBD h. penatausahaan keuangan daerah i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD k. pengelolaan Kas Umum Daerah l. pengelolaan piutang daerah m. pengelolaan investasi daerah n. pengelolaan barang milik daerah o. pengelolaan dana cadangan p. pengelolaan utang daerah q. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah r. penyelesaian kerugian daerah s. pengelolan keuangan badan layanan umum daerah t. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.