Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007 maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, dan eselonisasi jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian dari:
1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
2) Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sulawesi Tengah;
3) Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tengah;
4) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
5) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
6) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.