Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pembebasan/ Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbnkb) Kedua untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (Bl) dan Luar Aceh (Non Bl)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang menggunakan kendaraan non BL untuk memutasikan kendaraannya ke nomor polisi BL dan kendaraan bernomor polisi BL untuk menggantikan kepemilikan atas nama sendiri, maka perlu diberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya;
- bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)untuk pemutakhiran Database Objek Pajak;
- bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Kendaraan Bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.11 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017
- Qanun Aceh No.2 Tahun 2012
- Qanun Aceh No.13 Tahun 2016
- Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.
terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.