Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2016 dan Bulan Januari Sampai Dengan Maret 2017

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan bulan Desember 2016 dan bulan Januari sampai dengan Maret 2017.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Qanun Aceh No.1 Tahun 2008
  10. Qanun Aceh No.2 Tahun 2012
  11. Qanun Aceh No.3 Tahun 2012
  12. Qanun Aceh No.2 Tahun 2017
  13. Peraturan Gubernur NAD No.44 Tahun 2008
  14. Peraturan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2017.

terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
26 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2016 dan Bulan Januari Sampai Dengan Maret 2017

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017

Berlaku Tanggal
08 Mei 2017

Sumber
BD.2017/No.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1009.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar