Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Barat, untuk mendukung penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dibentuk Lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan PERDA.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan Dinas Daerah Provinsi Sulbar, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, serta pengangkatan dan pemberhentian jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.