Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
08 September 2009

Diundangkan Tanggal
08 September 2009

Berlaku Tanggal
08 September 2009

Sumber
LD.2009/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar