Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Lumpur Tinja
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lumpur tinja yang berasal dari Unit Pengolahan Air Limbah Domestik belum dilakukan pengelolaan yang baik sehingga perlu pengelolaan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar dan dalam rangka untuk me, lindungi dan meningkatkan kondisi sanitasi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka lumpur tinja yang merupakan air limbah tangki septik sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan pengelolaan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/ M/201
- Peraturan Daerah 10 Tahun 1991 dengan perubahan terakhir yaitu PERDA 7 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pedoman dan dasar hukum dalam melaksanakan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah dan bertujuan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah, dan
meningkatkan pelayanan Pengeblaan Lumpur Tinja yang berkualitas dalam rangka melindungi air permukaan dan air tanah dari pencemaran Lumpur Tinja. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III:
Penyelenggaraan pengelolaan lumpur dan tinja Bab IV:
Tarif Jasa Bab V:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bab VI:
Standar Pelayanan Bab VII:
Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII:
Sanksi Bab IX:
Ketentuan Peralihan Bab X:
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.