Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci akses setiap pelayanan publik khususnya pelayanan penanganan kesehatan bagi Warga Binaan Sosial/Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 157 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
hal memberikan kemudahan bagi WBS untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan JKN;
mempercepat proses penanganan pelayanan kesehatan WBS dengan NIK sebagai kunci akses, dan
meningkatkan akurasi data penduduk khususnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta pelayanan publik lainnya. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Tujuan dan Sasaran Bab III:
Jenis Pelayanan Bab IV:
Pelaksanaan Pelayanan Bab V:
Tugas dan Tanggung Jawab Bab VI:
Persayaratan dan Tata cara Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagi WBS Bab VII:
Pelaporan dan Pemanfaatn Hasil Data Bab VIII:
Pengawasan dan Monitoring Bab IX:
Pembiayaan Bab X:
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.