Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan wajib pajak perwakilan negara asing dalam memperoleh penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 9, dan penambahan Pasal 12A diantara Pasal 12 dan Pasal 13.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.