Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan dalam rangka meningkatkan layanan dan memperluas cakupan peserta didik serta sesuai dengan perkembangan masyarakat, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, PERDA Nomor 8 Tahun 2006, PERDA Nomor 5 Tahun 2016, PERGUB Nomor 77 Tahun 2011, PERGUB Nomor 55 Tahun 2013, PERGUB Nomor 142 Tahun 2013, PERGUB Nomor 162 Tahun 2013, PERGUB Nomor 277 Tahun 2016, PERGUB Nomor 380 Tahun 2016, PERGUB Nomor 14 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam melakukan pemberian KJP Plus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KARTU JAKARTA PINTAR PLUS
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.