Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas;
  2. dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018

Berlaku Tanggal
30 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar