Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan dalam rangka memperluas sasaran penerima dan menambah jenis pangan serta menyederhanakan rantai distribusi, Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2016, perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
  11. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013
  12. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
  13. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014
  14. Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016
  15. Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
penugasan PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya dalam penyediaan dan pendistribusian pangan yang bermutu dengan harga murah bagi masyarakat tertentu. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Kebijakan Umum dan Sasaran Bab III:
Penyediaan, Distribusi dan Pembelian Pangan Bab IV:
Mekanisme Belanja Subsidi Bab V:
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI:
Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi Bab VII:
Ketentuan Peralihan Bab VIII:
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2018

Berlaku Tanggal
02 Februari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75002

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu Mengubah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 14

Download PDF (124.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar