Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Usaha Kesehatan Sekolah/madrasah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memerhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan, pelaksanaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di setiap Sekolah/ Madrasah serta dalam rangka pencapaian tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), perlu dukungan lintas sektor terkait.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2009
- Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014 Nomor 73 Tahun 2014 Nomor 41 Tahun 2014 Nomor 81 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah guna mencapi tujuannya yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan Sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Tujuan dan Sasaran Bab III:
Kegiatan Pokok UKS/M Bab IV:
Pembinaan dan Pengembangan UKS/M Bab V:
Susunan dan Tugas Tim Pembina UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M Bab VI:
Rapat Koordinasi Bab VII:
Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan Bab VIII:
Monitoring dan Evaluasi Bab IX:
Data Informasi dan Pelaporan Kegiatan Bab X:
Kemitraan dan Kerjasama Bab XI:
Indikator Keberhasilan UKS/M Bab XII:
Ketentuan Penutup Lampiran I
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.