Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
  8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Kedudukan , Tugas dan Fungsi Bab III:
Organisasi Bab IV:
Tata Kerja Bab V:
Ketentuan Lain-Lain Bab VI:
Ketentuan Peralihan Bab VII:
Ketentuan Penutup Lampiran I

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018

Berlaku Tanggal
13 Februari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (446.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar