Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Kedudukan , Tugas dan Fungsi Bab III:
Organisasi Bab IV:
Tata Kerja Bab V:
Ketentuan Lain-Lain Bab VI:
Ketentuan Peralihan Bab VII:
Ketentuan Penutup Lampiran I
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.