Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2009 telah diatur mengenai Pendelegasian Wewenang dan Prosedur Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, PERDA Nomor 5 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti pegawai negeri sipil. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Pejabat Yang Berwenang Bab III:
Cuti Bab IV:
Tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti Bab V:
Pelaporan dan monitoring Bab VI:
Ketentuan Penutup Lampira I- IV

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2018

Berlaku Tanggal
09 Maret 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72006

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (295.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar