Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru dari Luar Negeri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor bukan baru dari/ke luar negeri;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981, 14 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.2 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, 391/KMK.05/1996, Nomor M01- IZ.01.10 Tahun 1996, Nomor KM.37 Tahun 1996, Keputusan bersama Manteri Keuangan, Kehakiman,
- Perhubungan,
- Perindustrian,
- Perdagangan, Dan Kepala Kepolisian Nomor Pol KEP/03/VI/,
- PerDa Provinsi Tingkat I KalBar No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.