Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1987,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 1990,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.