Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2003 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
- Undang-Undang No.17 Tahun 1993,
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalbar No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pbbkb, Dasar Pengenaan,Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak , Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Pelaporan , Pembagian Dan Penyaluran Hasil Pajak, Kadaluwarsa, Pengawasan Dan Pembinaan , Pembukuan Dan Pemeriksaan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan , dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.