Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang merupakan salah satu jenis pungutan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2008

Berlaku Tanggal
24 Juli 2008

Sumber
LD.2008/NO.5, TLD No.5, LL PROV. KALBAR: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar