Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pengelolaan keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  7. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
  8. Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
  10. Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000,
  12. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
  14. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  15. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2003, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000,
  16. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalbar No.1 Tahun 2001.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Bagi Hasil Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, Sanksi Pidana, Penyidikan , dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
6 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2003

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2003

Berlaku Tanggal
31 Juli 2003

Sumber
LD.2003/NO.16, TLD No.16, LL PROV. KALBAR: 34 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (113.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar