Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1997,
  8. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997,
  9. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1997,
  10. Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
  12. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,
  13. Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.131 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, Peda Provinsi Kalbar No.1 Tahun 2002,
  14. Peraturan Daerah Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2002,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1978,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1997,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1979,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1980,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1985,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1994, Kepmendagri No.570-360 Tahun 1981, Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986, Kepmendagri No.903-376 Tahun 1987, Kepmendagri No.110 Tahun 1998, Kepmendagri No.3 Tahun 1999, Surat Edaran Mendegri No.903/2477/SJ 2001.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 4 Pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
8 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2003

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2003

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2003

Sumber
LD.2003/NO.16, LL PROV. KALBAR: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (27.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar