Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebutuhan kayu khususnya jenis Belian untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990,
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.