Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata;
  2. bahwa agar pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dalam bentuk retribusi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru – Paru Provinsi Kalimantan Barat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007,
  11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 4 tahun 1986,
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003,
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005,

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsi dalam penetapan tariff retribusi, struktur dan besarnya tariff retribusi, pelayanan farmasi, wilayah pungutan dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, pengelolaan penerimaan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
26 November 2008

Diundangkan Tanggal
28 November 2008

Berlaku Tanggal
28 November 2008

Sumber
LD.2008/NO.13, TLD No.13, LL PROV. KALBAR: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (54.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar