Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor
6 Tahun 2002
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2002
Diundangkan Tanggal
02 September 2002
Berlaku Tanggal
02 September 2002
Sumber
LD.2002/ No. 44
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.