Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Jenis

Nomor
10 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2007

Sumber
LD.2007/ No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (79.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar